Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Rita, KPK Sita Apartemen di Balikpapan
Selain melakukan penggeledahan, penyidik ungkap Febri juga menyita satu unit apartemen milik Rita di wilayah Balikpapan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK melakukan penindakan dalam kasus yang menjerat Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari (RIW) atas dugaan suap dan gratifikasi.
Baca: Remaja korban perkosaan dipenjara seumur hidup, Rihanna dan Kim Kardashian tampil membela
Setidaknya ada 11 lokasi yang digeledah penyidik untuk memburu bukti-bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi Poitikus Partai Golkar tersebut..
"Ada 11 lokasi yang digeledah, tersebar di daerah Tenggarong sebanyak 9 lokasi dan 2 lokasi di Samarinda. Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari hasil geledah, lanjut Febri, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait Kasus Rita. Selain itu KPK juga sudah memeriksa sejumlah pengusaha yang dilakukan di Polres Kutai Kartanegara.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik ungkap Febri juga menyita satu unit apartemen milik Rita di wilayah Balikpapan.
"Selain dokumen, penyidik juga menyita 1 unit apartemen milik tersangka RIW di Balikpapan, yang ditaksir harganya Rp 3,6 miliar pada tahun 2013," singkat Febri.