Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kuasa Hukum: Setya Novanto Masih Linglung dan Kurang Fokus

Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjelaskan kondisi kliennya saat ini masih sangat lemah.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjelaskan kondisi kliennya saat ini masih sangat lemah. Apalagi, masih dalam masa penyembuhan setelah melakukan perawatan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Fredrich menguraikan Novanto saat ini masih linglung dengan lingkungan barunya. Meski, kata dia, tidak ada keluhan dari ketua DPR itu mengenai kondisi di dalam rutan.

"Kalau keluhan sih tidak ada, tapi beliau tadi masih linglung saja," ucapnya usai menjenguk Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).

Baca: Cekoki Miras ke Satwa di Taman Safari, Pelaku Menyesal

Ia mengaku masih tidak tega untuk bertanya banyak hal kepada Novanto. Konsentrasi Novanto masih sedikit terganggu dan sulit menemukan fokus saat ditanya beberapa hal di luar kasus.

Jelas dia, Novanto saat ini sudah memakai pakaian yang dikirimkan dari rumah untuk dipakai sehari-hari selama menjalani penahanan. Ketua Umum Golkar itu juga, kata dia, menyempatkan diri untuk tetap Salat lima waktu di dalam ruangan tahanan.

"Tadi kami lihat tetap Salat juga di ruangan tahanan. Baju, sudah dikirim dari rumah," kata dia.

Untuk kondisi luka, Fredrich mengungkapkan di beberapa bagian tubuh masih terlihat memar dan biru, terutama di bagian lengan. Hanya saja, dirinya tidak mengamati secara pasti karena pertemuannya dengan Novanto sangat singkat.

Kepada Fredrich, Novanto menyempatkan diri berpesan kepada tim kuasa hukum untuk melakukan langkah hukum secara bijaksana. "Beliau berpesan supaya tim bijaksana," tuturnya.

Pria asal Surabaya itu diketahui sudah tidak lagi berada di sel isolasi seperti layaknya tahanan baru KPK lainnya. Novanto mengisi ruang tahanan bersama beberapa orang lainnya di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.

Novanto akan menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari. Kuasa hukum diberikan akses untuk datang setiap hari menemui kliennya. Sementara kunjungan keluarga, dapat dilakukan pada Senin dan Kamis.

Juru Bicara KPK, Febridiansyah menjelaskan hal tersebut, karena terdapat beberapa tahanan yang masih berada di dalam sel isolasi. Sehingga Novanto ditempatkan di sel biasa.

Imbas dari penempatan Novanto adalah dipindahkannya terdakwa kasus E-KTP lainnya, Andi Narogong. Andi harus dipindahkan dari Rutan yang berada di belakang gedung KPK baru ke Rutan C1 KPK yang berada di gedung lama.

"Iya, Andi Narogong yang kami pindahkan," jelas dia.

Dorong Munaslub

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved