Korupsi KTP Elektronik
Hari Ini Golkar Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Setya Novanto
Rapat Pleno akan membahas nasib Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Ketua Koordinator Bidang Perekonomian Partai Golkar itu mengatakan dirinya kini masih menjabat sebagai menteri yang merupakan pembantu Presiden Jokowi.
"Kedua, kepada bapak (Presiden). Saya kan pembantu Presiden dan kader partai," kata Airlangga.
Di DPR, Setya Novanto yang juga menjabat sebagai Ketua DPR, kini dipermasalahkan pasca penetapan Novanto sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan, akan menggelar rapat khusus, membahas pelanggaran kode etik Ketua DPR. Kini, Novanto ditahan untuk 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Saya kira hari ini MKD akan mengambil sikap dan saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan dan kita akan segera melakukan rapat karena kita memahami bahwa Bapak SN dalam posisi ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura ini mengatakan, sikap tegas dengan menonaktifkan sementara Novanto dari Ketua DPR karena menyangkut dengan harkat martabat kehormatan dewan.
Selain itu juga soal integritas yang tidak hanya berlaku pada pimpinan, tetapi juga seluruh anggota DPR.
"Dalam waktu dekat bisa. Mudah-mudahan minggu ini bisa (ada keputusan)," katanya.
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, dalam pasal 37 dan 87 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD diatur bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak bisa melaksakan tugasnya secara berkelanjutan dan atau tiga bulan secara berturut-turut tidak melaksanakan tugasnya tanpa alasan.
Dan atau pelanggaran etik menyangkut masalah integritas sesuai keputusan UU MD3.
"Ketika seseorang sudah ditahan oleh institusi penegak hukum ini menyangkut masalah integritas. Dalam konteks ini memang saya kira semua memahami logika yang bersangkutan ditahan sebagai Ketua DPR. Saya kira memang tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugasnya sebagai ketua dan saya kira ini menyangkut marwah kedewanan sebagaimana ini diamanahkan dalam tata tertib kita dan acara di MKD," katanya.
Sudding menambahkan, sudah ada dua opsi yang nanti akan tawarkan dalam rapat tersebut.

"Pertama apakah hari ini atau besok kita mengundang seluruh pimpinan fraksi meminta pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPR tentang sikap masing-masing fraksi dalam melihat posisi SN ditahan KPK. Pasalnya, terbuka ruang di Pasal 42 di Tata Tertib DPR bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan atas rekomendasi MKD," kata dia.
"Kita melihat menyangkut masalah marwah dan kehormatan institusi dewan, dimana posisi ketua saat ini sedang ditahan KPK dan juga kita harus melihat tentang pelaksanaan tugas ketua dalam kedewanan ini," katanya.
Sudding menegaskan kembali, MKD sangat memahami tentang sikap dan pandangan masyarakat yang negatif terhadap Novanto.
"Nah kami gunakan norma yang ada di UU MD3 dan tatib dan hukum acara yang ada banyak opsi sebenarnya yang bisa digunakan. Sekali lagi itu dalam rangka menjaga harkat dan martabat kehormatan dewan," katanya. (tribun/nic/why/yat)