Korupsi KTP Elektronik
Golkar Akan Tentukan Nama Ketua DPR Setelah Putusan Praperadilan Setya Novanto
Nurdin Halid menegaskan nama pengganti Ketua DPR RI akan diputuskan setelah putusan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menegaskan nama pengganti Ketua DPR RI akan diputuskan setelah putusan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Setya Novanto saat ini berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi KTP Elektronik.
Baca: Airlangga Hartarto: Kalau Ada Aspirasi dari Daerah, Saya Siap Jadi Ketua Umum Golkar
Sidang praperadilan yang dilakukan Setya Novanto rencananya akan digelar di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, 30 November 2017.
"Soal Ketua DPR menunggu keputusan praperadilan," kata Nurdin Halid dalam rapat pleno DPP Golkar, Selasa (21/11/2017).
Baca: Setya Novanto Tidak Didampingi Perawat Atau Dokter Selama Di Tahanan
Menurutnya, jika KPK melimpahkan berkas Setya Novanto ke pengadilan atau kasusnya P21, sama dengan praperadilan yang diajukan gugur.
"Kalau sekiranya proses hukum tahapan-tahapan P21 sehingga praperadilan gugur sama dengan praperadilan ditolak, karena tidak bisa diporses lebih lanjut," katanya.
Baca: Idrus Marham Disepakati Jadi Plt Ketua Umum Golkar Hingga Putusan Praperadilan Setya Novanto
Nurdin menambahkan sekalipun Setya Novanto menolak mundur, keputusan rapat pleno tetap mengikat menggelar Munaslub jika praperadilannya kalah.