Selasa, 30 September 2025

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Dengarkan Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Gubernur Sulawesi Tenggara (nonaktif) Nur Alam akan mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Berkas perkara Nur Alam terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 hingga 2014 telah lengkap dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara (nonaktif) Nur Alam akan mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Berdasarkan jadwal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan sedianya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, persidangan belum dimulai.

Nur Alam adalah terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi tahun 2008-2014 yang merugikan negara sekira Rp 3,4 triliun.

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.

Baca: Tiga Skenario Perang Korea Utara dengan Jepang dan Amerika Serikat Versi Pyong Jiniro

Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

PT Anugerah adalah perusahaan yang mendapat izin melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Saat di penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Alam disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved