Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Romli Heran Pengacara Setnov Ajukan Pengadilan HAM Internasional

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengaku heran terhadap langkah pengacara Setya Novanto, Fredich Yunadi.

Tribunnews.com,Rina Ayu
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita usai mengisi seminar nasional tentang anti korupsi di Mercure Ancol Hotel, Jakarta Utara, Sabtu (18/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengaku heran terhadap langkah pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi.

Frederich Yunadi akan menempuh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Den Haag untuk penyelesain kasus pelanggaran HAM terhadap Setya Novanto.

Baca: Bengawan Solo Meluap, Lamongan Status Siaga III

"Komnasham belum bergerak kok, ngapain? Ada pelanggaran di aturan. Kedua ini penegakan hukum gimana ceritanya," ujar Romli, di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (18/11/2017).

Ia mengatakan keinginan pengacara Setya Novanto dinilai belum mengerti essensial pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau baca undang-undang HAM bukan urusan ini, tapi urusan negara pada rakyat," tegas Romli.

Baca: Kejaksaan Agung Tinjau Permohonan Penangguhan Penahanan Kepala BKKBN

Ia menilai apa yang sering dipertontonkan Frederich Yunadi dalam memberla kliennya, yakni Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI, Setya Novanto, dianggap berlebihan.

"Karena pengacara banyak omong, ga boleh begitu hukum, pengacaranya harus tertib ngomongnya," ujar Romli.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved