Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Kaji Layak Tidaknya Permohonan Penangguhan Penahanan Kepala BKKBN

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, masih meninjau pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Kepala BKKBN, Surya Candra Surapaty.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Ambaranie Nadia K.M
Jaksa Agung HM Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, masih meninjau pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Kepala BKKBN, Surya Candra Surapaty.

Candra telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015 pada lembaga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Baca: Asal Usul Fortuner yang Ditumpangi Setya Novanto, Begini Pengakuan Pemilik Sebelumnya

"Kita cek dulu penangguhan penahanannya memenuhi syarat apa enggak. Ketika kita melihat syarat-syarat penangguhan, maksudnya apakah layak atau tidak," ujar Prasetyo kepada wartawan.

Prasetyo masih meninjau apakah pemberian penangguhan penahanan ini tidak menyulitkan proses penyidikan.

Baca: Menilik Tiang Listrik, Pohon, dan Trotoar yang Diseruduk Fortuner Berpenumpang Setya Novanto

"Kita mengharapkan yang bersangkutan apakah memengaruhi saksi-saksi atau menghilangkan barang bukti atau menghilangkan perbuatannya," tambah Prasetyo.

Seperti diketahui Surya saat ini menjalani masa penahanan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).

Baca: Karangan Bunga Di Tiang Listrik Lokasi Kecelakaan Setya Novanto

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Baca: Operasi Kilat Kopassus Bersama Kostrad Serang Kelompok Bersenjata Bebaskan 357 Sandera di Papua

Kemudian, saat proses pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga itu adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved