Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Ajukan Pra Peradilan Kali Kedua, Ini Tanggapan Mahfud MD

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut mengomentari langkah Ketua DPR Setya Novanto kembali mengajukan pra peradilan untuk kedua kalinya

TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU PANCA RINI
Mahfud MD, saat jumpa pers di kantor MD Initiative, Dempo, Pengangsaan, Jakarta Pusat, (16/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Ketua DPR Setya Novanto kembali mengajukan pra peradilan untuk kedua kalinya.

Keputusan Ketua DPR RI ini juga mendapat perhatian dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Menurut Mahfud, hal tersebut sah-sah saja dilakukan orang yang terjerat kasus hukum.

Lanjut Mahfud, tidak ada batasan berapa kali, untuk seseorang yang mengajukan pra peradilan.

"Bisa saja mengajukan praperadilan lagi. Tidak ada batasnya kalau pra peradilan, ditersangkakan pun juga bisa beberapa kali," ujar Mahfud MD, saat jumpa pers di kantor MD Initiative, Dempo, Pengangsaan, Jakarta Pusat, (16/11/2017).

Baca: Rumah Sakit Medika Permata Hijau Sengaja Dipesan Sebelum Setya Novanto Kecelakaan? Ini Bantahannya

Menurut Mahfud meski mengajukan pra peradilan, Setya Novanto membutuhkan proses panjang hingga putusan sidang.

"Perlu waktu lama pra peradilan itu. Mendaftarkan, membuat dalil - dalil. Dalam kurun waktu itu masih bisa ditangkap," ucap Mahmud.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua.

Sikap Setya Novanto yang melarikan diri saat akan ditangkap penyidik KPK pada Rabu malam (15/11/2017) juga dinilai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD adalah mencederai Indonesia di mata bangsa lain dan rakyatnya sendiri.

Mahfud mengatakan Negara Indonesia sedang dipermainkan oleh Setya Novanto.

"Selama ini, akhir-akhir ini, sebulan terakhir, bangsa kita diejek oleh bangsa lain dan diejek oleh rakyatnya sendiri. Karena seakan-akan negara ini tidak mampu dan seakan-akan diakali oleh seorang bernama Setya Novanto," ujar Mahfud.

Setya Novanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK, yang disematkan padanya sejak Senin (13/11/2017).

Gugatan praperadilan m didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi pada Kamis (16/11/2017).

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved