Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Politikus PDIP Tuding KPK Mengada-ada Tak Tahu Keberadaan Novanto

Untuk itu Junimart meminta KPK agar menggunakan cara lebih cerdas untuk menangkap Novanto.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Junimart Girsang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai tak mungkin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tahu dimana posisi Setya Novanto.

Menurutnya, KPK memiliki alat canggih untuk melacak seseorang yang mereka cari.

"KPK punya alat yang cukup canggih. Jadi kalau disebutkan KPK tak tahu keberadaan Setnov mengada-ada. Di hutan saja KPK tahu. Kita bisa lihat track record mereka selama ini. Siapa saja mereka bisa dapatkan, dimana saja," kata Junimart saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Untuk itu Junimart meminta KPK agar menggunakan cara lebih cerdas untuk menangkap Novanto.

Dirinya meminta jangan sampai ada anggapan upaya penangkapan Novanto oleh KPK hanya didasarkan pada unsur balas dendam.

Hal ini menanggapi pelaporan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke polisi dengan tuduhan membuat surat rekomendasi pencegahan palsu untuk Setnov dan penyalahgunaan wewenang.

Baca: Diduga Lepaskan Terpidana, Kejati DKI Periksa Oknum Jaksa Jakut

"Jangan kelihatan marwah balas dendam, enggak boleh gitu lah. Karena 2 komisioner dilaporkan ke Polri. Gunakan kewenangan dengan profesional sesuai koridor hukum," katanya.

Sampai pagi ini keberadaan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tak diketahui di mana.

Bahkan semua nomor ponselnya tak bisa dihubungi baik oleh istri maupun kuasa hukumnya sejak kemarin malam.

Diketahui kemarin merupakan pemanggilan perdana Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved