Korupsi KTP Elektronik
Polda Metro Jaya Pasti Bantu KPK Buru Setya Novanto
Argo menerangkan, KPK lebih dulu bersurat kepada Polda Metro Jaya mengenai daftar pencarian orang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan tersangka dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, masih belum diketahui.
Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menjemput paksa Setya di kediamannya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.
Namun, Setya lebih dulu menghilangkan jejak.
Kepolisian Daerah Metro Jaya akan membantu untuk mencari keberadaan Setya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, hal itu pernah dilakukan saat terdakwa kasus e-KTP, Miryam S Haryani buron.
"Jadi kita pernah membantu KPK waktu ada penangkapan Miryam," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Baca: Jadi Buronan, Ini 40 Jejak Fakta Penting Mengenai Setya Novanto
Argo menerangkan, KPK lebih dulu bersurat kepada Polda Metro Jaya mengenai daftar pencarian orang yang dicari KPK.
"Kita mendapatkan surat ada DPO yang ke Polda kita bantu melakukannya, kita tunggu nanti seperti apa permintaannya kita pasti akan membantu," ujar Argo.
Namun, sampai saat ini, Polda Metro Jaya belum mendapatkan surat permintaan bantuan dari KPK untuk mencari Setya Novanto, "Kita belum dapat suratnya," ujar Argo.
Surat perintah penangkapan diterbitkan KPK lantaran Novanto berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. KPK telah 11 kali memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP elektronik (e-KTP).
Tapi, Setya mangkir dari empat panggilan terakhir yang dilayangkan penyidik.
Tiga panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, sementara satu panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.