Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

PDI Perjuangan: Prihatin, Seharusnya Setya Novanto Jadi Contoh Patuhi Hukum

Agus mengatakan, keterangan Setya Novanto sangat dibutuhkan untuk memudahkan penyidikan korupsi KTP elektronik.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
DPR RI
Anggota Komisi VI Eriko Sotarduga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eriko Sotarduga, meminta Ketua DPR Setya Novanto, memberikan contoh yang baik kepada publik untuk menghadapi kasus hukum.

Hal ini terkait mangkirnya Novanto dalam pemanggilan perdana sebagai tersangka kasus KTP elektronik oleh KPK.

Setya Novanto malah memilih membuka sidang Parpurna DPR.

"Kalau dari kami sesama anggota dewan merasa prihatin melihat situasi yang ada. Seharusnya menjadi satu contoh bagi masyarakat bahwa kita juga mematuhi atau menjalani proses hukum yang berlaku," kata Eriko kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).

Menurutnya, selama ini dalam perjalanannya, Presiden Joko Widodo tidak pernah mencampuri urusan hukum. Bahkan soal Panitia Khusus Angket KPK di DPR.

Baca: Novanto Menolak Diperiksa KPK, Jokowi: Buka Undang-undangnya. Aturan Mainnya Seperti Apa

"Karena Presiden menginginkan proses hukum berjalan dengan baik, dengan apa adanya, tidak menjadi intervensi karena kekuasaan," kata Eriko.

Lebih lanjut Eriko menjelaskan, kalau mungkin ada intervensi dari Presiden, maka di kemudian hari hal ini bisa terjadi lagi. Sehingga modus menghindari pemeriksaan ini menjadi preseden yang tidak baik.

"Dan hal-hal seperti ini kan hal yang tidak baik. Ini menjadi contoh bagi masyarakat," kata Eriko.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo masih berharap Setya Novanto yang juga Ketua DPR RI itu hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"KPK sangat berharap dan menghimbau Pak SN, hari ini bersedia hadir," ujar Agus saat dikonfirmasi media.

Agus mengatakan, keterangan Setya Novanto sangat dibutuhkan untuk memudahkan penyidikan korupsi KTP elektronik.

Diketahui hari ini merupakan pemanggilan perdana Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved