Korupsi KTP Elektronik
Kapan KPK Jemput Paksa Setya Novanto? Ini Penjelasan KPK
Dalam surat yang diberikan ke KPK dari kuasa hukum Setya Novanto, ada beberapa point yang menjadi alasan ketidakhadiran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP hari ini, Rabu (15/11/2017) tidak hadir ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Dalam surat yang diberikan ke KPK dari kuasa hukum Setya Novanto, ada beberapa point yang menjadi alasan ketidakhadiran Setya Novanto, seperti harus meminta izin presiden, hak imunitas, rapat paripurna hingga menunggu hasil uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Lantas langkah apa yang akan diambil KPK ?
Apakah KPK akan melakukan jemput paksa pada Setya Novanto ?
Dikonfirmasi hal itu, Febri membantah.
"Yang pasti hari ini kan baru panggilan pertama sebagai tersangka. Sebelumnya kami panggil tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi ASS (Anang Sugiana), panggilan itu dijawab dengan surat," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Sebagai Ketua DPD PKB Lampung, Hakim Cabut Hak Politik Musa Zainuddin Selama 3 Tahun
Febri menuturkan memang panggilan paksa dimungkinkan dan opsi itu disediakan dalam undang-undang.
Kapan hal itu dilakukan, menurut Febri perlu pembahasan lebih lanjut.
"Kapan dilakukan (jemput paksa) tentu dipertimbangkan lebih dulu," katanya.