Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kapan KPK Jemput Paksa Setya Novanto? Ini Penjelasan KPK

Dalam surat yang diberikan ke KPK dari kuasa hukum Setya Novanto, ada beberapa point yang menjadi alasan ketidakhadiran

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP hari ini, Rabu (15/11/2017) tidak hadir ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Dalam surat yang diberikan ke KPK dari kuasa hukum Setya Novanto, ada beberapa point yang menjadi alasan ketidakhadiran Setya Novanto, seperti harus meminta izin presiden, hak imunitas, rapat paripurna hingga menunggu hasil uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Lantas langkah apa yang akan diambil KPK ?

Apakah KPK akan melakukan jemput paksa pada Setya Novanto ?

Dikonfirmasi hal itu, Febri membantah.

"Yang pasti hari ini kan baru panggilan pertama sebagai tersangka. Sebelumnya kami panggil tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi ASS (Anang Sugiana), panggilan itu dijawab dengan surat," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Sebagai Ketua DPD PKB Lampung, Hakim Cabut Hak Politik Musa Zainuddin Selama 3 Tahun

Febri menuturkan memang panggilan paksa dimungkinkan dan opsi itu disediakan dalam undang-undang.

Kapan hal itu dilakukan, menurut Febri perlu pembahasan lebih lanjut.

"Kapan dilakukan (jemput paksa)  tentu dipertimbangkan lebih dulu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved