Korupsi KTP Elektronik
Wabendum Golkar: KPK Periksa Setya Novanto Tidak Perlu Izin Presiden
Zulhendri Hasan mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh penyidik KPK tidak perlu mendapatkan izin Presiden.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Golkar Zulhendri Hasan mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh penyidik KPK tidak perlu mendapatkan izin Presiden.
"Saya satu perspektif dengan teman-teman di KPK yang menyatakan tidak perlu izin presiden. Tetapi saya tidak menyalahkan kalau ada yang berpikiran lain daripada teman-teman KPK," ujar Zulhendri usai diperiksa di KPK, Kuningan, Jakarta Selasa (14/11/2017).
Baca: BERITA FOTO: Istri Setya Novanto Juga Ikut Sakit Saat Hendak Diperiksa KPK
Menurut Zulhendri, dalam pandangan hukum sah-sah saja ada perdebatan memgenai pelaksanaan peraturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Zulhendri juga mengklaim, partainya tidak akan menghalangi KPK dalam melakukan proses hukum terhadap Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
"Partai Golkar men-support upaya-upaya penegakan tindak pidana korupsi, tidak akan menghalang-halangi, tetapi kita menjunjung tinggi proses hukum itu ya," tegasnya.