Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Inilah Pertimbangan Majelis Hakim Penjarakan Miryam 5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan mengetukkan palu bersalah kepada terdakwa anggota DPR RI Miryam S Hayani.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Jakarta Pusat, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

"Sehingga pencabutan BAP oleh terdakwa Miryam S Haryani ketika sebagai saksi ketika perkara Irman dan Sugiharto tidak memiliki alasan hukum," kata Anwar.

Pada perkara itu, Miryam divonis lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved