Korupsi KTP Elektronik
Membaca Strategi Bertahan dari Jerat Hukum KPK Ala Setya Novanto
Menurut Fredrich, strategi bertahan melalui jalur tindak pidana tersebut dipilih karena dianggap lebih efektif ketimbang pra peradilan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan menolak dikatakan tengah melawan balik pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah berperkara dengan pihaknya terkait kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, kini pihaknya justru tengah dalam posisi bertahan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Fredrich pada Minggu (12/11/2017).
"Kan jalur mengambil defence atau mempertahankan diri itu ada dua. Bisa ngambil jalur administrasi melalui praperadilan. Bisa kita mengambil tindakan pidana kan sekarang kalo kita menemukan tindak pidana yang melanggar hukum. Jadi jangan katakan kita lakukan serangan balik," ungkap Fredrich kepada Tribun.
Fredrich menyatakan bahwa kini pihaknya tengah berkonsentrasi pada laporan ke Bareskrim Polri atas tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh pihak KPK.
Sebelumnya laporan pihak Frederich terhadap KPK telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri menjadi Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang mulai diberlakukan sejak Selasa (7/11/2017).
Karena SPDP dari kepolisian tersebut, pimpinan KPK Agus Raharjo, Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan Aris Budiman, serta 24 penyidik KPK menjadi terduga pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.
Baca: Dijerat KPK, Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Presiden Jokowi Jika Dipanggil Paksa
Baca: Jalan Tol Becakayu yang Baru Diresmikan Jokowi Akhirnya Benar-benar Dijual Waskita Karya
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Pihak KPK pun telah mengkonfirmasi hal tersebut melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (8/11/2017).
"Tadi baru saja kami terima SPDP dari penyidik Polri. Langkah selanjutnya akan kami pelajari lebih lanjut. Kami tegaskan, kami berpatokan pada Pasal 25 UU Tipikor, kami harap Kapolri dan Jaksa Agung serta pihak terkait punya pemahaman yang sama soal itu," kata Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tidak berhenti di situ, pihak Setya Novanto kembali melaporkan KPK ke Bareskrim Polri setelah KPK menetapkan untuk kedua kalinya Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) pada Jumat (10/11/2017).
Pihak terlapor pada laporan tersebut yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambartita Damanik.
"Di sini yang kami laporkan ada Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A Damanik," kata Fredrich di Bareskrim Polri.