Kasus Pribumi, Polisi Periksa Pelapor Anies Baswedan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa pelapor pidato Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyinggung soal pribumi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa pelapor pidato Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyinggung soal pribumi.
Pelapor yang diperiksa adalah inisiator Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian.
Jack diperiksa selama empat jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Baca: KPK Sebut Hak Imunitas Tidak Bisa Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir
"Hari ini saya memenuhi undangan untuk interview terkait laporan dugaan pelanggaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Oktober, ada 20 pertanyaan," ujar Jack kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Jack mengungkapkan saat ini penyidik masih melaksanakan proses penyelidikan.
Nantinya penyidik akan mencari unsur pidana dengan meminta keterangan saksi ahli bahasa dan pidana.
Baca: Zulkifli Hasan: Saya Ini Ketua MPR Sudah Tinggi Banget
"Saya menjelaskan soal Inpres Tahun 1998 itu kan sudah jelas bahwa dari isinya untuk pejabat menteri, wali kota, gubernur, dan bupati tidak memperbolehkan menggunakan istilah 'pribumi' dan 'non-pribumi'," ujarnya.
Sebelumnya Gerakan Pancasila melaporkan Anies dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Baca: Kwik Kian Gie Ragukan Program Hunian Terjangkau Ala Anies-Sandi
Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.