Korupsi KTP Elektronik
Nazaruddin Kembali Tolak Panggilan Jaksa KPK Karena Alasan Kesehatan
"Kondisi masih sakit. Kita minta surat sakit dikirim via WA (aplikasi pesan Whatsapp),"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum kembali gagal menghadirkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Nazaruddin sebenarnya dijadwalkan untuk bersaksi untuk terdakwa pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Publik Diminta Tidak Beranggapan Adanya Laporan terhadap Pimpinan KPK Sebagai Pelemahan
Jaksa Penuntut Umum Eva Yustisiana mengatakan Nazaruddin masih dalam kondisi sakit bersasarkan informasi dari petugas yang dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Baca: KPK Periksa Tujuh Saksi, Semuanya Anak Buah Taufiqurrahman di Pemkab Nganjuk
"Kondisi masih sakit. Kita minta surat sakit dikirim via WA (aplikasi pesan Whatsapp)," kata Eva di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Menanggapi ketidakhadiran Nazaruddin, hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar meminta agar JPU KPK mengusahakan menghadirkan Nazruddin.
Ini adalah kali ketiga Nazaruddin tidak memenuhi panggilan Jaksa.
Baca: Hari Ini, KPK Periksa Kepala Dinas PU Tegal
Pada persidangan pekan lalu, jaksa sempat meminta penetapan dari majelis hakim untuk menjemput paksa Nazaruddin.
Namun, permintaan tersebut belum dikabulkan karena Nazaruddin beralasan sakit.
Hakim khawatir Nazaruddin dijemput paksa namun malah tidak bersedia diperiksa.