Jumat, 3 Oktober 2025

Penjelasan Mensos Soal Proses Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

"Dalam proses seminar dan diskusi itu muncul masukan-masukan yang dapat menjadi bahan verifikasi. Masyarakat bisa memberikan kesaksian,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Menteri Sosial‎, Khofifah Indar Parawansa 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tahun ini Presiden RI, Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan kepada empat tokoh nasional.

Empat tokoh tersebut dinilai layak menyandang gelar pahlawan atas kontribusi yang dilakukan untuk Indonesia.

Empat tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan adalah TGKH M Zainuddin Abdul Madjid, Laksamana Malahayato, Sultan Mahmud Riayat, dan Lafran Pane.

Baca: Kapolri Resmikan Fasilitas E-Samsat Untuk Wilayah Jawa dan Bali

Menteri Sosial‎, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penganugerahan gelar pahlawan murni keputusan presiden.

Menurutnya, Kementerian Sosial hanya menyiapkan tim pengkajian dan penelitian untuk gelar pahlawan tersebut.

"Jadi tim pengkajian dan penelitian itu berasal dari independen, tidak ada unsur dari Kementerian Sosial. Gelar pahlawan itu diajukan oleh masyarakat lalu dilakukan pengkajian dan penelitian," kata Khofifah di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Baca: Warga Polandia Diajak Pemerintahnya Agar Berkembang Biak Seperti Kelinci

‎Khofifah menuturkan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan pemerintah kepada seorang Warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan.

Selain itu, ‎orang yang mendapat gelar pahlawan adalah mereka telah berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara dimana semasa hidupnya tidak melakukan tindakan tercela terhadap Indonesia.

Baca: Penjelasan Saut Situmorang Soal Tandatangan Surat Pencegahan Setya Novanto

"‎Mereka yang menyandang gelar pahlawan nasional tidak hanya yang berjasa di medan perang, tapi juga bidang lain yang gaung dan manfaatnya dirasakan secara nasional," tuturnya.

‎Khofifah menjelaskan, permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional kepada presiden melalui Dewan gelar.

Sebelumnya, diadakan verifikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi serta sarasehan.

"Dalam proses seminar dan diskusi itu muncul masukan-masukan yang dapat menjadi bahan verifikasi. Masyarakat bisa memberikan kesaksian," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved