Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto : Saya Serahkan Kepada Mekanisme Hukum
Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan dirinya menyerahkan seluruh mekanisme hukum kepada lembaga penegak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan dirinya menyerahkan seluruh mekanisme hukum kepada lembaga penegak.
Hal itu menjawab adanya surat perintah penyidikan dari KPK yang beredar di media sosial.
"Saya serahkan kepada mekanisme hukum," kata Novanto singkat di Graha Saba Buana, Solo, Rabu (8/11/2017)
Sebelumnya beredar SPDP bernomor B-619/23/11/2017 ber-kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dengan tanggal 3 November 2017, yang tertulis ditujukan kepada Novanto.
Dalam surat SPDP tersebut disebutkan, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya yakni berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Baca: Sejak Punya Pacar, Ini yang Dilakukan Cita Citata Kalau Lagi Kesal
Pada surat itu menerangkan, per-hari Selasa 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2012, pada Kemendagri.
Sedang KPK mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus E-KTP. Namun belum dapat memastikan apakah tersangka baru itu adalah Setya Novanto seperti dalam surat yang beredar.