Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto : Saya Serahkan Kepada Mekanisme Hukum

Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan dirinya menyerahkan seluruh mekanisme hukum kepada lembaga penegak.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/AMRIYONO
Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan dirinya menyerahkan seluruh mekanisme hukum kepada lembaga penegak.

Hal itu menjawab adanya surat perintah penyidikan dari KPK yang beredar di media sosial.

"Saya serahkan kepada mekanisme hukum," kata Novanto singkat di Graha Saba Buana, Solo, Rabu (8/11/2017)

Sebelumnya beredar SPDP bernomor B-619/23/11/2017 ber-kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dengan tanggal 3 November 2017, yang tertulis ditujukan kepada Novanto.

Dalam surat SPDP tersebut disebutkan, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya yakni berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Baca: Sejak Punya Pacar, Ini yang Dilakukan Cita Citata Kalau Lagi Kesal

Pada surat itu menerangkan, per-hari Selasa 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2012, pada Kemendagri.

Sedang KPK mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus E-KTP. Namun belum dapat memastikan apakah tersangka baru itu adalah Setya Novanto seperti dalam surat yang beredar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved