Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Wapres: KPK Tidak Perlu Izin Presiden Panggil Novanto

Kalla tidak tahu apakah mempersoalkan izin presiden ‎merupakan akal-akalan Novanto untuk mangkir

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa, (7/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ‎Jusuf Kalla (JK) menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu meminta izin presiden terlebih dahulu sebelum memanggil Ketua DPR Setya Novanto.

Sebelumnya Novanto mangkir saat dipanggil KPK Senin kemarin (6/11/2017).

Dalam surat yang diserahkahkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR ke KPK, alasan ketidakhadiran Novanto salah satunya pemanggilan harus mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

‎"Kalau KPK tidak butuh (izin presiden)," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden , Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (7/11/2017).

‎Menurut Kalla, perkara korupsi merupakan tindak pidana khusus, sehingga KPK dapat langsung memanggil Novanto apabila dibutuhkan keterangannya.

Baca: Terbitnya SPDP Setya Novanto, Bukti KPK Serius Berantas Korupsi

‎"Kalau KPK ada UU tersendiri kan tipikor itu. tentu tidak perlu izin presiden daripada itu. nah ini penting juga untuk diketahui seperti itu bahwa sebelumnya juga Novanto sudah dipanggil dan diperiksa," katanya.

Kalla tidak tahu apakah mempersoalkan izin presiden ‎merupakan akal-akalan Novanto untuk mangkir dari pemanggilan aparat penegak hukum atau bukan. Yang pasti menurutnya, sebagai Ketua DPR, Novanto harus tunduk dan taat pada hukum.

‎"Saya tidak tahu (alasan tidak hadir) kita kembalikan saja prinsip pokoknya bahwa semua orang apalagi ketua DPR harus taat hukum," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved