Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Minta Setya Novanto Tidak Seret Presiden Dalam Kasus e-KTP

"Sebelumnya tak pernah ada penjelasan atau alasan terkait penggunaaan klausul harus ada izin Presiden,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua DPR RI, Setya Novanto dan Sekretariat Jenderal DPR tidak menyeret Presiden Jokowi atas ketidakhadiran Setya Novanto.

Diketahui Setya Novanto kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) .

Baca: KPK Pilih Pelajari Surat Dari DPR Ketimbang Izin Presiden atau Jemput Paksa Setya Novanto

Dalam surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR yang dikirim ke KPK dan ditandatangani Plt Sekjen DPR Damayanti disebutkan, Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran pemeriksaannya harus berdasar persetujuan Presiden.

Alasan ini bersandar pada Pasal 245 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Baca: Jaksa KPK Minta Hakim Buatkan Penetapan Untuk Jemput Paksa M Nazaruddin

Dalam aturan tersebut disebutkan 'Pemanggilan dan Permintaan Keterangan untuk Penyidikan terhadap Anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden'.

Padahal Pasal 245 ayat (3) menyatakan, ketentuan sebagaimana Pasal 245 ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak pidana khusus.

Baca: Fadli Zon Keberatan WhatsApp Diblokir dan Mita Menkominfo Kumpulkan Provider Sikapi Konten Porno

"Bagi KPK sebenarnya, pelaksaanaan tugas yang kita lakukan sebaiknya dilakukan di koridor hukum dan Presiden itu punya tugas jauh lebih besar. Jangan sampai ketika itu tidak diatur Presiden juga ditarik-tarik pada persoalan ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan ‎sejak penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, hingga kini setidaknya KPK telah sembilan kali memanggil Setya Novanto.

Dari sembilan panggilan itu, Setya Novanto sempat hadir untuk diperiksa sebagai saksi, dan sempat beberapa kali tak hadir.

Namun, baru kali ini Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan harus atas seizin Presiden.

Baca: Fadli Zon Minta Maaf Kepada Jokowi Tidak Bisa Hadir Dalam Pernikahan Kahiyang-Bobby

"Sebelumnya tak pernah ada penjelasan atau alasan terkait penggunaaan klausul harus ada izin Presiden," katanya.

Febri mengaku pihaknya akan mempelajari surat Sekjen DPR yang menjelaskan ketidakhadiran Setya Novanto.

Termasuk pengetahuan Setya Novanto atas surat tersebut.

Mengingat, pada panggilan sebelumnya, Setya Setnov mangkir dengan surat yang dibuat pihak keluarga serta kuasa hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved