KPAI Minta Dinas Pendidikan Bangka Belitung Evaluasi Guru Pukuli Siswa
Evaluasi perlu dilakukan karena perbuatan M yang menganiaya salah satu siswa berinisial RHP di sekolah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pendidikan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengevaluasi guru berinisial M di salah satu SMP di Kota Pangkalpinang.
Menurut dia, evaluasi perlu dilakukan karena perbuatan M yang menganiaya salah satu siswa berinisial RHP di sekolah. Perbuatan itu, kata Retno, dapat membahayakan bagi keselamatan psikologis dan fisik anak-anak.
"Guru semacam ini sangat membahayakan bagi keselamatan psikologis dan fisik anak-anak karena tak mampu mengontrol emosi. Yang bersangkutan harus di evaluasi secara kepegawaian oleh Dinas terkait apakah masih patut menjadi guru," tutur Retno, Senin (6/11/2017).
Retno melihat perbuatan M sudah masuk kategori penganiayaan berat, karena tidak sekedar menampar siswa, tetapi juga membenturkan kepala ke dinding.
Selain melakukan perbuatan sadis, lanjut Retno, oknum guru ini melakukan aksi kekerasan dihadapan siswa yang lain dan bahkan sempat upaya dilerai oleh siswa yang lain.
"Tetapi sang guru malah makin meningkatkan aksinya kekerasannya, bahkan terjadi juga pelemparan kursi. Diduga akibat benturan tersebut, korban mengalami sakit di kepala," ujar mantan kepala SMAN 3 Jakarta tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dipicu, karena korban dianggap “kurang ajar”, setelah secara sengaja memanggil nama guru tanpa menggunakan kata “Pak”.
Akhirnya, guru itu marah sehingga menampar siswa SMPN berinisial RHP. Sekarang, siswa itu terbujur lemah di IGD RSUD Kota Pangkalpinang.
Pihak keluarga tidak terima atas penganiayaan ini dan kemungkinan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.