Pemilu 2019
KPU Minta Pembacaan Jawaban Atas Pokok Laporan Parpol Dilaksanakan Senin Pekan Depan
"Tentu kita ingin dalam mencapai kebenaran materiil laporan teman-teman pelapor, kita tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang bersifat formil,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu menjadwal ulang sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan agenda mendengarkan jawaban atas pokok persoalan yang dipermasalahkan pelapor dalam hal ini parpol tak lolos verifikasi.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran administrasi.
Baca: KPU Bukan Jawab Pokok Persoalan, Malah Permasalahkan Undangan di Sidang Bawaslu
Padahal Bawaslu sudah menjadwalkan untuk mendengarkan jawaban KPU pada hari ini.
"Kami mengharapkan kepada majelis pemeriksa, kepada Bawaslu RI agar kami akan menyampaikan pokok-pokok jawaban dari KPU RI pada hari Senin nanti tanggal 6 Nopember 2017," kata Pramono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Baca: Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Terkait Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak
Pramono menuturkan, jadwal sidang mendengarkan jawaban KPU dilakukan pada 6 Nopember 2017 semata-mata agar pihaknya mencapai kebenaran materiil dari laporan yang diajukan parpol yang tak lolos verifikasi pada tahap pendaftaran.
Baca: Polisi Temukan Ada Korupsi Dalam Reklamasi Teluk Jakarta
"Tentu kita ingin dalam mencapai kebenaran materiil laporan teman-teman pelapor, kita tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang bersifat formil," katanya.