Bareskrim Cokok Penghina Presiden Jokowi
Tim Satgas Patroli Siber berhasil menangkap satu orang pelaku penghina Presiden Joko Widodo dan artis Ayu Ting Ting.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Patroli Siber berhasil menangkap satu orang pelaku penghina Presiden Joko Widodo dan artis Ayu Ting Ting.
Pelaku berinisial TG tersebut diduga menyebarkan hinaan kepada Jokowi dan Ayu Ting Ting melalui video yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya, Taufik Gani.
Pelaku ditangkap di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat pada hari Selasa (31/10/2017). Namun saat ditangkap pelaku mengeluh sakit dan mengaku mengidap penyakit HIV.
"Yang bersangkutan mengeluh sakit lalu dibawa ke Rumah Sakit Tarakan, sempat berteriak mengidap HIV lalu dirujuk ke RS Polri," ujar Kasubbag Ops Patroli Siber Polri, AKBP Susatyo Purnomo, saat rilis di RS Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).
Selain melakukan penghinaan terhadap Jokowi, TG juga menyebarkan konten yang dilarang oleh UU ITE. Konten yang dilarang tersebut konten asusila dan pencemaran nama baik.
"Yang kami khawatirkan konten asusila terhadap sesama jenis," ucap Susatyo.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah perangkat yaitu ponsel, laptop, kamera dan beberapa barang lainnya.
TG dikenakan Pasal 29 undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)
Serta, Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).