Minggu, 5 Oktober 2025

Suap di Kementerian PU

Dituntut 12 Tahun Penjara, Politikus PKB Minta Agar Tuntutan Tidak Lebih Dari 5 Tahun

Majelis hakim menunda sidang pembelaan pribadi atau pledoi terdakwa Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin dan tim kuasa hukum pada 8 November 2017.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Musa Zainudin. 

Selain pidana pokok, anggota Komisi V DPR RI itu juga dituntut pidana tambahan yakni membayar denda Rp 7 miliar.

Dia juga dituntut tidak bisa menduduki jabatan publik selama dua tahun pascamenjalani pidana pokok.

Musa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved