OTT Wali Kota Batu
Wali Kota Batu Mohon Doa Hadapi Praperadilan Lawan KPK
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan pihaknya sudah menerima surat panggilan atas gugatan praperadilan tersebut.
Baca: Setelah Ancam Petugas Parkir Gandaria City, Dokter Koboi Ngaku TNI Kembali Berulah
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerimaan suap Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.