Minggu, 5 Oktober 2025

OTT Wali Kota Batu

Wali Kota Batu Mohon Doa Hadapi Praperadilan Lawan KPK

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan pihaknya sudah menerima surat panggilan atas gugatan praperadilan tersebut.

Tribunnews.com / THERESIA FELISIANI
‎Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko 

Baca: Setelah Ancam Petugas Parkir Gandaria City, Dokter Koboi Ngaku TNI Kembali Berulah

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerimaan suap Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved