Tiga Pegawai KPK Dilaporkan ke Polisi, Dituding Salah Gunakan Wewenang
Polisi menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Ketiga penyidik itu adalah Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan.
"Intinya dia (terlapor) ini pegawai BPK yang diperbantukan di KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).
Baca: Polda Jabar Razia Pabrik Petasan Cegah Insiden Tangerang Berulang
Mereka dilaporkan oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah atas tudingan menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai KPK.
Namun, Argo belum mau merincikan pelaporan tersebut.
"Terkait keterangan. (Mereka) memberikan informasi tanpa ada wewenang. Tidak wewenangnya membocorkan rahasia," kata Argo.
Baca: Begini Aktivitas di Hotel Alexis Setelah Izinnya Tidak Diperpanjang
Dalam laporan tersebut polisi menyertakan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dituduh Salah Gunakan Wewenang, Pegawai KPK Dilaporkan ke Polisi