Selasa, 30 September 2025

Perppu Ormas

PDIP Emoh Tanggapi Permintaan Demokrat Revisi Undang-Undang Ormas

"Waktunya bisa disederhanakan kalau dinilai terlalu lama, tapi jangan mengabaikan akuntabilitas lembaga peradilan,"

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com / Rizal Bomantama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto enggan menanggapi pidato Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait permintaan revisi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat sebelum dijadikan undang-undang.

Hasto menilai tidak tepat bila PDI Perjuangan memberi tanggapan atas sikap politik Partai Demokrat tersebut.

"Tanyakan saja kepada Partai Demokrat, jangan kepada saya," ungkapnya saat ditemui di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Baca: 11 November Megawati Umumkan Langsung Calon yang Diusung PDIP Dalam Pilkada Serentak, Kecuali Jabar

SBY dalam pidatonya tersebut menekankan tiga poin penting revisi Perppu Ormas yang perlu dilakukan pemerintah.

Pertama, SBY meminta penilaian sebuah ormas tidak atau sesuai dengan Pancasila tidak boleh subjektif, apalagi bila dikaitkan dengan politik atau persoalan hukum legal.

Baca: Anggota DPRD Pertanyakan Soal Dasar Tidak Diperpanjangnya Izin Alexis, Begini Jawaban Pemprov DKI

Kedua, SBY meminta pemerintah merinci tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenakan agar tidak menimbulkan sanksi hukuman yang berlebihan serta tidak adil.

Baca: Tjahjo Ingatkan Daerah yang Gelar Pilkada Serentak Siapkan Anggaran Untuk Penyelenggaraan

"Misalnya bila ada beberapa oknum ormas yang melakukan kesalahan tidak serta merta ormas tersebut dibubarkan. Tidak boleh diratakan karena tidak semua anggotanya mengetahui kesalahan yang dilakukan oknum tadi," ungkap SBY.

Ketiga, SBY menyinggung mekanisme pembubaran, yaitu tetap menggunakan mekanisme peradilan tanpa mempertimbangkan waktu.

"Waktunya bisa disederhanakan kalau dinilai terlalu lama, tapi jangan mengabaikan akuntabilitas lembaga peradilan," kata SBY.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan