Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Pejabat BPK

Pengadilan akan Putuskan Nasib Bekas Irjen Kementerian Desa Hari Ini

Uang pelicin itu diberikan agar Kementerian Desa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun 2016.

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/7/2017). Sugito diperiksa sebagai tersangka kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pasal tersebut mengatur memberikan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Pasal itu mengatur mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved