Korupsi KTP Elektronik
Hari Ini KPK Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi e-KTP
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan empat saksi itu terdiri dari unsur swasta dan PNS BPPT yang dipekerjakan di Badan Ekonomi Kreatif.
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution.
Kali ini, Rabu (25/10/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan empat saksi bagi Anang demi melengkapi berkas perkaranya agar rampung dan bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan empat saksi itu terdiri dari unsur swasta dan PNS BPPT yang dipekerjakan di Badan Ekonomi Kreatif.
"Empat saksi yang diperiksa untuk tersangka ASS yakni Slamet Aji Pamungkas, Perekayasa Madya di Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) BPPT, atau PNS BPPT dipekerjakan di Badan Ekonomi Kreatif dan tiga lainnya swasta yaitu Rudira S Boedi Mranata, Yeanne Sutrisno dan Shierlyn Chandra," ucap Febri.
Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.
Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.