Diduga Tipu Ratusan Orang, Pasutri Pengusaha Properti Dilaporkan ke Bareskrim
Laporan tersebut dilayangkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian Ruko dan Rukan bernilai puluhan miliar rupiah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri bos perusahaan properti PT Dipta Wimala Bahagia, Trisulowati dan Gunawan Angka Wijaya, dilaporkan oleh konsumennya ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Laporan tersebut dilayangkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian Ruko dan Rukan bernilai puluhan miliar rupiah.
Salah satu pelapor, Soedarmadi W alias Hauw Bun Piauw mengatakan laporan tersebut terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
Baca: Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT
"(Kita laporkan penipuan dan penggelapan) ruko dan Pajak dan IMB. Enggak ada," ujar Soedarmadi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2017).
Soedarmadi bersama konsumen lainnya merasa ditipu karena ruko yang mereka beli dijanjikan akan dilakukan serah terima ruko pada Juli 2014.
Namun hingga kini dirinya belum juga menerima.
Padahal dirinya mengaku telah mencicil selama 18 kali sejak 2012 sampai lunas pada 2014.
Harga untuk satu ruko mencapai Rp 1 miliar.
Ruko termurah seharga 700-800 juta.
Dirinya bersama korban lainnya selama ini tak merasa curiga akan terjadi masalah seperti saat ini.
Sebab ruko itu dipasarkan melaui iklan setengah halaman di salah satu koran terbesar di Jawa Timur.
Didukung kantornya cukup besar di gedung Royal Empire Palace.
"Kita pembeli tak menyangka kalau orang dikira gedung besar itu kok mau menipu banyak orang begini," tambahnya.
Baca: Heboh, Gurita Berkepala Mirip Manusia Ditemukan di Pulau Seram
Tak hanya itu, ia menambahkan, bahwa rata-rata konsumen telah membayar lunas pajak Rp.60 juta kepada pengembang.
Tapi saat diminta bukti apakah telah disetorkan ke kas negara melalui kantor pajak, pihak pengembang tidak bisa memberikan buktinya.
"Setelah itu kita tagih-tagih, kamu kan janji jadi 2014, kok 2015 belum ada sama sekali pembangunan sampai akhir. 2014 ternyata masih belum dapat persetujuan dari Bupati Sidoarjo. baru dapat persetujuan 2014 tanggal 4 Agustus 2014. Sedangkan ia berani kegiatan di notaris itu serah terima Juli 2014," ujarnya.
Soedarmadi mengatakan selama ini dirinya sulit untuk menghubungi bos PT Dipta Wimala Bahagia Trisulowati dan Gunawan Angka Wijaya.
Ruko yang dijanjikan oleh pihak pengembang ini akan dibangun di tiga tempat, yakni pertama di Waru Sidoarjo, kedua di Larangan Sidoarjo, Jawa Timur dan ketiga di Karawaci, Tangerang, Banten.
Tapi yang baru jadi hanya sebagian di Waru, Sidoarjo.
Sedangkan di dua tempat lainnya belum jadi.
"Satu dua yang diserahin. Kita enggak mau terima pak gini. caranya sama aja beli ruko mati ini Pak," ucapnya.
Soedarmadi menyebut, korban penipuan dan penggelapan ruko berjumlah sampai ratusan orang dengan kerugian mencapai puluhan miliar Rupiah.
Tapi yang baru melaporkan sekitar 12 orang.
Laporan itu telah diterima dengan laporan yang telah teregister dengan nomor LP/1107/X/2017/Bareskrim tertanggal 25 Oktober 2017.