Sudah Terima Surat Gugatan, Ditjen Imigrasi Siap Hadapi Gugatan Setya Novanto
Ronny Sompie menuturkan gugatan itu berkaitan dengan perpanjangan masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie mengaku telah menerima surat resmi gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Surat gugatan itu sudah kami terima langsung dari PTUN," ucap Ronny Sompie saat dihubungi wartawan, Selasa (24/10/2017).
Ronny Sompie menuturkan gugatan itu berkaitan dengan perpanjangan masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Masih menurut Ronny Sompie pencegahan pada Setya Novanto diperpanjang berdasarkan permintaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Baca: Bertamu ke Pangdam Jaya, Anies Baswedan Bahas Stabilitas Keamanan Ibu Kota
Baca: Joker 496, Komunitas Radio yang Suka Berbagi Info Kondisi Jalan Tol
Mantan jenderal bintang dua ini mengaku siap menghadapi gugatan dari Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Kami siap menghadapi gugatan dan akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait gugatan tersebut," tambah mantan Kavid Humas Mabes Polri itu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Dianysah juga menyatakan siap membantu Ditjen Imigrasi terkait gugatan Novanto itu.
Pimpinan KPK, lanjut Febri, akan berkoornasi dengan pihak Ditjen Imigrasi untuk menghadapi gugatan tersebut.
Diketahui gugatan Novanto ke PTUN itu tercantum dalam perkara 219/G/2017/PTUN.JKT. Dalam tuntutannya, Novanto meminta PTUN Jakarta memerintahkan Dirjen Imigrasi mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI a.n. Setya Novanto.