Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Gugat ke PTUN, Ini Komentar Pimpinan KPK
KPK menilai gugatan itu tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihaknya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai soal gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencegahannya ke luar negeri.
KPK menilai gugatan itu tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihaknya.
"Semua orang punya hak untuk menuntut apa yang menurut dia tidak sesuai. Kami tunggu saja, tidak apa-apa," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (24/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria menuturkan, Setya Novanto akan tetap dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi e-KTP, dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor.
"Menurut informasi penuntut, yang bersangkutan akan dipanggil lagi," ujar Basaria.
Baca: Peneliti Australia Sebut Sikap AS Bisa Untungkan Ambisi Politik Panglima Gatot
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie mengaku telah menerima surat resmi gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Surat gugatan itu sudah kami terima langsung dari PTUN," ucap Ronny Sompie saat dihubungi wartawan, Selasa (24/10/2017).
Ronny Sompie menuturkan gugatan itu berkaitan dengan perpanjangan masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Masih menurut Ronny Sompie pencegahan pada Setya Novanto diperpanjang berdasarkan permintaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Mantan jenderal bintang dua ini mengaku siap menghadapi gugatan dari Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Kami siap menghadapi gugatan dan akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait gugatan tersebut," kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu.
Diketahui gugatan Novanto ke PTUN itu tercantum dalam perkara 219/G/2017/PTUN.JKT. Dalam tuntutannya, Novanto meminta PTUN Jakarta memerintahkan Dirjen Imigrasi mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI a.n. Setya Novanto.