Beroperasi Selama 20 Tahun, Importir Miras Ilegal di Batam Tak Pernah Tersentuh
Polisi berhasil meringkus tiga orang yang menjadi otak penyelundupan tersebut. Tiga orang tersebut diantaranya BH alias KWK, F dan S.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Fahdi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengungkapkan bahwa importir penyelundup minuman keras (miras) ilegal di Batam sudah beroperasi selama 20 tahun.
"Mereka membawa bawa barang dari Malaysia dan Singapura juga dilakukan tersembunyi dibungkus plastik sehingga tak tampak itu sebagai minuman keras sehingga tampak seperti barang lain," jelas Agung.
Sebelumnya, selain menahan BH, penyidik juga menggeledah empat gudang milik tersangka yang terletak di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun dan Batam.
Dari keempat gudang tersebut penyidik berhasil menemukan sekitar 84.000 minuman keras berbagai merek baik golongan A,B dan C.