Senin, 6 Oktober 2025

Bejo Untung Laporkan 122 Lokasi Kuburan Masal Korban 65 Ke Komnas HAM

Ketua YPKP 65, Bejo Untung, menyebut dari 122 lokasi itu, diduga terdapat 13.999 orang yang dikubur.

Editor: Johnson Simanjuntak
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965, Bejo Untung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965, melaporkan 122 lokasi yang diduga sebagai kuburan masal korban perisitwa 65, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua YPKP 65, Bejo Untung, menyebut dari 122 lokasi itu, diduga terdapat 13.999 orang yang dikubur.

Kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017), Bejo Untung menyebut ia sudah menyambangi lokasi-lokasi itu, dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, mengenai keberadaan kuburann masal, dan prediksi jumlah korban.

"Kita tahu jumlah korbannya dari kesaksian masyarakat sekitar, dan saat ini sebagian tempat tersebut sudah berubah fungsi menjadi bangunan, pemukiman," katanya.

Kuburan masal yang ditemukan YPKP 65, tersebar di berbagai provinsi di seluruh Inndonesia, antara lain di Jawa Tengah, ditemukan 50 lokasi, dengan jumlah korban sebanyak 5.543 orang, di Yogyakarta terdapat 2 lokasi dengan 757 korban, Jawa Barat terdapat 3 lokasi, dengan jumlah korban 115 orang, di Jawa Timur terdapat 28 lokasi, dengan korban mencapai 2.846 orang.

Baca: Terungkap, Terduga Teroris Ponorogo Rencanakan Serang Istana Negara Lewat Telegram

Sementara di Sumatera, kuburan masal antara lain ditemukand di Sumatera Barat sebanyak 21 lokasi, dengan korban mencapai 1.988 orang, Sumatera Utara sebanyak 7 lokasi, dengan korban mencapai 5.759 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 2 lokasi, dengan korban sebanyak 2.150 orang.

Bejo Untung kepada komisioner Komnas HAM yang menerimanya, Muhammad Khoiron, menyampaikan harapannya, agar informasi yang ia sampaikan, bisa diungkap, dan bisa mempermudah Komnas HAM, dalam menyusun berkas untuk kasus peristiwa 1965

"Saya mohon Komnas HAM tindak lanjuti, dan dijadikan barang bukti," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved