Pernikahan Anak Jokowi
Pria Ini Mengaku Paspampres Pesan Makanan untuk Pernikahan Kahiyang Jokowi
Warga Mrican Purwodadi Margoyoso Pati itu ditangkap karena melakukan penipuan sejumlah pengusaha rumah makan di Kota Solo.
Editor:
Ferdinand Waskita
TribunSolo.com/Labib Zamani
Tersangka Edi Prasojo (tengah) mengaku sebagai anggota Paspampres tertangkap Jajaran Satreskrim Polresta Solo, Senin (23/10/2017).
"Pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sebanyak 16 pemilik rumah makan, dengan cara yang sama di sebuah hotel. Dan, pelaku selama satu tahun ini, sudah melakukan empat kali, di Hotel Aston, Novetel, dan Swis Belin dua kali," katanya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Erlangga Djumena)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengaku Paspampres, Edi Pesan Makanan untuk Pernikahan Kahiyang