Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Mengaku Terima 40 Ribu Dolar Singapura, Drajat Wisnu: Tapi Pak Dirjen Sugiharto Galak

Drajat menjelaskan Sugiharto sebagai atasannya, saat itu dikenal galak. Sehingga saat memberikan uang itu, dia merasa Sugiharto sedang baik kepadanya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8/2017). Sugiharto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus KTP-el dengan tersangka Anggota DPR Markus Nari. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sementara empat saksi lainnya yakni Sandrawati, Hendro AdhiakSono, Nurhadi Putra, Drajat Wisnu Setyawan dan Shin Chen Ho.

Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negeri RI.

Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. (rio/tribun)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved