Perppu Ormas
Tolak Perppu Ormas PKS Sebut Ingin Kuatkan Pancasila
Menurutnya, dengan menolak Perppu Ormas justru akan menguatkan ideologi negara Pancasila.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas.
Menurutnya, dengan menolak Perppu Ormas justru akan menguatkan ideologi negara Pancasila.
"Harus saya tegaskan kalau PKS kemudian menolak Perppu itu selain dari sesuai dengan aspirasi daripada mayoritas ormas-ormas tapi juga kami tegaskan bahwa itu sama sekali bukan karena PKS mengabaikan tentang keamanan Pancasila, justru kami ingin menguatkan Pancasila," kata Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Wakil Ketua MPR RI ini menilai banyaknya ormas yang menolak Perppu tersebut, lantaran pemerintah terlalu gegabah dengan mengeluarkan Perppu.
Seharusnya masih ada jalan lain seperti melakukan revisi Undang-Undang (UU) keormasan Nomor 17 Tahun 2013.
Baca: Lewat Surat Cinta Zaman Kuliah, Obama Curhat Soal Hidup di Indonesia
"Kalau memang bab-nya adalah merevisi UU kenapa enggak direvisi saja Undang-Undang tentang keormasan UU Nomor 17 tahun 2013, mengapa harus Perppu ormas. Jadi kalau mengapa harus pake Perppu, kalau masih mempertimbangkan tentang revisi harusnya jangan ada Perppu dong, revisi aja UU yang ada," kata Hidayat.
Dirinya mengatakan, bahwa pemerintah seperti menghilangkan tahapan pembinaan pada suatu ormas apabila ada ormas yang dianggap bermasalah.
Hidayat juga menuding, dalam Perppu tersebut juga dinilai masih banyak terdapat pasal karet.
"Pemerintah cari gampangnya dengan membuat Perppu yang lagi-lagi Perppu ini penuh dengan pasal karet yang tidak sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 45 dan menurut kami tidak sesuai dengan aspirasi ormas-ormas yang kemarin disampaikan di Komisi II DPR," katanya.
"Dengan Perppu itu pembinaan itu dihilangkan sama sekali. Tapi langsung kemudian bisa melakukan tindakan. Jadi merujuk pada prinsip bahwa DPR itu adalah wakil rakyat, dan rakyat itu kemudian perwakilan ormas-ormas dan mayoritas ormas-ormas menolak perppu itu," kata Hidayat.