Selasa, 7 Oktober 2025

Jadi Tersangka, Kepala BKKBN Terus Mangkir

Kejagung saat ini masih mendalami keterangan dari Kepala BKKBN, Surya Candra Surapaty.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
SRIPOKU.COM/DERYARDLI
Surya Chandra Surapaty 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terus kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015 pada lembaga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kejagung saat ini masih mendalami keterangan dari Kepala BKKBN, Surya Candra Surapaty.

Namun dari serangkaian undangan pemeriksaan, Candra bersedia untuk hadir.

"Terakhir sudah dipanggil orangnya (Candra) gak hadir. Kita dalami lagi, kepalanya," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, kepada wartawan di Kejagung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Prasetyo mengaku akan terus menjadwalkan pemanggilan Candra. Hal ini dilakukan untuk pendalaman kasus ini.

Namun kejaksaan belum mau mengeluarkan perintah penahanan terhadap Candra.

"Sabar dulu lah. Ini bukan berarti kita berhenti ya. Tolok ukur menangani kasus bukan hanya ditahan tidak ditahan tapi lanjut atau tidak. Kita lanjut jalan terus," kata Prasetyo.

Baca: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Jonru Ginting

Sebelumnya penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, saat proses pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga itu adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved