Daftar Koruptor yang Rasakan Kerasnya Pukulan Palu Bogam Artidjo Alkostar
Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman, terutama bagi para koruptor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman, terutama bagi para koruptor.
Vonis berat menanti terpidana koruptor jika kasasinya ditangani Artidjo.
Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur (22 Mei 1949) adalah seorang ahli hukum Indonesia.
Ia merupakan Hakim Agung yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar.
Baca: Polisi Periksa Rekan Bisnis Sandiaga Sebagai Tersangka Pekan Ini
Satu di antara kasus besar yang menjadi sorotan publik adalah kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kasus ini menjerat Mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh.
Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013).
Kamis (21/11/2013), majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Dari prestasi-prestasinya menangani kasus, ia sering mendapatkan banyak penghargaan, namun terang-terangan ia menolak.
Baca: Enggan Bawa Bilqis ke Dokter, Ayu Ting Ting Andalkan Dua Hal Ini
Simak kasus-kasus besar yang pernah ditangani Artidjo Alkostar dalam video di atas! (*)