Polisi Periksa Rekan Bisnis Sandiaga Sebagai Tersangka Pekan Ini
Terhadap laporan yang ada di Polda Metro Jaya, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Andreas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa Andreas Tjahjadi sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan tanah, pekan ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, pemeriksaan demi menindaklanjuti laporan oleh mantan rekan bisnis mereka Djoni Hidayat melalui kuasa Fransiska Kumalawati.
Penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap Andreas.
"Terhadap laporan yang ada di Polda Metro Jaya, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Andreas. Dan Andreas ini sudah kami panggil, dan akan memberikan keterangan rencana Minggu ini," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Baca: Rekan Bisnis Sandiaga Uno jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan
Nico menerangkan, keterangan Andreas dibutuhkan penyidik untuk menggali informasi mengenai dugaan penggelapan tanah seluas 1 hektare di Jalan Raya Curug Tangerang milik PT Japirex yang akan dilikuidasi.
Sandiaga Uno dan rekannya, Andreas Tjahjadi diketahui sebagai pemegang saham perusahaan. Sementara Djoni Hidayat adalah salah satu direktur.
Sandiaga dan Andreas dilaporkan dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan. Dalam kasus ini, ucap Nico, Andreas telah ditetapkan sebagao tersangka.
"Iya tersangka. Pasalnya penipuan penggelapan terkait satu objek tanah," ujar Nico.