Berkas Rampung, Penyuap Panitera PN Jaksel segera Diadili
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai merampungkan berkas dua tersangka di kasus suap panitera pada PN Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai merampungkan berkas dua tersangka di kasus suap panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya yakni Yunus Nafik (NF), Direktur Utama PT Aquamarine Divinso Inspection (PT ADI) dan Akhmad Zaini (AKZ) kuasa hukum dari PT ADI.
Baca: Dapat Dana Hibah Rp 1,45 Miliar, yang Digunakan Hanya Rp 100 Juta
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II terhadap YN dan AKZ dalam kasus indikasi suap terkait perkara perdata di PN Jaksel. Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dan dalam waktu dekat akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (19/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan dilimpahkannya berkas dua tersangka, maka masih ada satu tersangka lagi yang berkasnya harus diselesaikan penyidik yakni, Tarmizi (TMZ), panitera pengganti di PN Jaksel yang berperan sebagai penerima suap.
Dalam kasus ini, Tarmizi diduga menerima uang Rp 425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT ADI dan dari Yunus Nafik, direktur Utama PT ADI..
Uang suap diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT ADI.
PT ADI bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern.
PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT ADI ke PN Jaksel yang tereegister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL pada Oktober 2016.
Penggugat PT Eastern menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih US$7,6 juta dan Sing$131 ribu ke PT ADI selaku pihak tergugat.