Suap Pejabat BPK
Samarkan Hasil Gratifikasi, Auditor BPK Belanja Tanah dan Mobil Mewah
"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut."
Kemudian Ali Sadli membeli lagi satu unit Mobil BMW Premium Selection M2 Coupe F87/2016 long beach blue seharga Rp 1.300.000.000 pada bulan April 2017.
Ali membeli lagi mobil satu unit Honda All New Odissey seharga Rp 700 juta pada 26 April 2017 dan menggunakan nama Andhika Ariyanto. Terakhir, uang haram itu dia gunakan untuk membayarkan keperluan Dwi Futhiayuni sebsar Rp 85 juta pada Mei 2017.
"Seluruh harta kekayaan yang digunakan oleh terdakwa untuk membelanjakan atau membayarkan tanah beserta bangunan dan kenderaan bermotor tidak sebanding dengan penghasilan dan harta kekayaan yang dimiiliki terdakwa sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Ali Sadli diancam Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 3 mengancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.