Senin, 6 Oktober 2025

Dua Kementerian Kerja Sama Berantas Calo Gas

"Jangan sampai banyak spekulan gas yang kemudian bisa berbuat seenaknya. Itu bisa hancurkan tata niaga berkaitan dengan gas,"

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Kontan
Ilustrasi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian sepakat memberantas calo gas yang merusak roda perekonomian negara.

Hal itu sejalan dengan regulasi penertiban tata niaga hilir gas bumi yang dilaksanakan di 2018.

Staf Khusus Menteri Perindustrian, Happy Bone menjelaskan aturan tata niaga hilir gas bumi berisi tentang larangan dari pemerintah.

Baca: Pemerintahan Jokowi Cetak 7,5 Juta Wirausaha Baru Dalam 3 Tahun

Hal tersebut termasuk membahas trader yang membuat harga gas mahal.

"Jangan sampai banyak spekulan gas yang kemudian bisa berbuat seenaknya. Itu bisa hancurkan tata niaga berkaitan dengan gas," ujar Happy Bone di Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Happy menegaskan pemerintah siap bertanggung jawab terhadap pelaku industri.

Baca: Selain Dirjen Perhubungan Laut, KPK Bidik Pejabat Lain Penerima Suap di Ditjen Hubla

Langkah konkrit yang diambil yaitu memberikan hukuman bagi trader gas yang menaikkan harganya.

"Pemerintah akan ambil langkah tegas kalau misal trader ini dinilai merusak tata niaga yang berkaitan dengan gas," ungkap Happy.

Untuk diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian telah membuat beleid terbaru terkait aturan tata cara sektor niaga hilir gas bumi.

Tetapi beleid masih di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman yang menjadi nomenklatur dari Kementerian ESDM.

Baca: Pria Ini Jual Teman Wanitanya di Facebook dan Ikut Main Bertiga Dengan Pelanggannya

SedangkanPeraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi calo gas pada Februari 2018.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved