Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Akom: ''Saat Itu Novanto Bilang, Aman Beh, Enggak ada Masalah''

Ada juga dugaan bahwa aliran dana korupsi mengalir ke internal Partai Golkar.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES/INDRA AKUNTONO
Ade Komarudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10/2017).

Dalam persidangan, pria yang sering dipanggil Akom itu menceritakan saat ia pernah membicarakan kasus korupsi e-KTP dengan Setya Novanto.

Saat itu, menurut Akom, Novanto meyakinkan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Awalnya, saya mengingatkan kepada Ketum Partai Golkar, Pak Ical (Aburizal Bakrie). Saya sampaikan, ini bising di media. Tolong Pak Novanto diingatkan supaya tidak terlibat soal itu," kata Akom kepada majelis hakim.

Menurut Akom, saat itu beberapa media massa memberitakan mengenai dugaan keterlibatan Novanto dalam korupsi pengadaan e-KTP.

Ada juga dugaan bahwa aliran dana korupsi mengalir ke internal Partai Golkar.

Saat itu, menurut Akom, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar sekaligus bendahara partai. Sementara, Akom menjabat Sekretaris Fraksi Golkar di DPR.

"Ada kekhawatiran saya, kalau partai dapat uang tidak halal, itu partai bisa dibubarkan," kata Akom.

Selanjutnya, beberapa waktu kemudian Novanto datang menemui Akom di kediamannya.

Di tengah pembicaraan, Novanto mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie telah mengingatkan dirinya tentang pemberitaan di sejumlah media.

"Saat itu, dia (Novanto) bilang, 'Aman Beh, enggak ada masalah'," kata Akom.

Majelis hakim kemudian menanyakan maksud kata "aman" yang diucapkan Novanto. Menurut hakim, ucapan tersebut bisa menimbulkan banyak penafsiran.

Menurut hakim, bisa jadi Novanto memaksudkan bahwa peristiwa korupsi dan keterlibatannya memang benar terjadi, namun tidak akan terungkap.

"Ya saya positif thinking saja. Saya tidak mau partai terlibat. Tapi jawabannya aman, berarti clear," kata Akom.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Novanto sebelumnya menjadi tersangka kasus tersebut, namun dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini KPK tengah mempertimbangkan untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.(Abba Gabrillin)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cerita Akom saat Novanto Pastikan Tak Terlibat Kasus E-KTP

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved