Sabtu, 4 Oktober 2025

Bawaslu Diminta Tuntas Dalam Selesaikan Kasus Politik Uang

ada beberapa modus yang dilakukan pasangan calon 'nakal' dalam melakukan politik uang atau money politics.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Manager Program ICW, Abdullah Dahlan, bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers terkait UU MD 3, di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2014). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Beberapa pasal di UU MD3 memberikan perlindungan hukum yang luar biasa kepada anggota parlemen, seperti pasal 224 pasal 4 soal hak imunitas yang tidak berlaku bagi anggota DPR yang membocorkan hasil rapat tertutup di luar parlemen. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan menilai ada beberapa modus yang dilakukan pasangan calon 'nakal' dalam melakukan politik uang atau money politics. Menurutnya, pola konvensional yang digunakan biasanya membagikan uang secara langsung.

"Di beberapa daerah sebenarnya praktik politik uang rawan terjadi dengan beragam modus. Pola konvensionalnya membagi sampai modifikasi modusnya bermetamorfosa dengan pemberian barang atau jasa," kata Dahlan di Media Gathering Bawaslu di Bogor, kemarin.

Dahlan menuturkan, modus money politics semakin hari makin berkembang. Menurutnya, tugas pengawas pemilu termasuk Bawaslu harus lebih jeli untuk melihat pola dan praktik transaksional negatif tersebut.

"‎Sehingga ketika kewenangan besar dimiliki oleh Bawaslu seharusnya kewenangan itu mampu menjawab problem politik uang yang sudah akut," ujarnya.

Menurut Dahlan, Bawaslu harus tuntas dalam menangani kasus money politics yang dilakukan oleh paslon. Dikatakannya, dari pengawasan ICW banyak kasus-kasus politik uang tidak dituntaskan dengan optimal.

"Oleh karena itu, kewenangan besar yang dimiliki Bawaslu sekarang harusnya bisa lebih dimaksimalkan dan ‎menjawab problem elektoral," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved