Korupsi KTP Elektronik
Johannes Marliem Sempat Minta Kekebalan Hukum Kepada KPK
Johannes Marliem sepakat memberikan pernyataan tertulis, bukti fisik dan elektronik ke KPK dengan imbalan bebas dari tuntutan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi perkara korupsi e-KTP, Johannes Marliem, yang telah meninggal dunia di Amerika Serikat beberapa waktu lalu, sempat meminta kekebalan hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan agen Federal Beareau Investigation (FBI), Johannes Marliem saksi berulang kali melakukan negosiasi dengan KPK untuk diwawancarai di Singapura.
Johannes Marliem sepakat memberikan pernyataan tertulis, bukti fisik dan elektronik ke KPK dengan imbalan bebas dari tuntutan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdulllah, mengatkan Indonesia tidak menerapkan aturan yang bisa menjadikan seseorang bebas dari tuntutan.
Merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, hanya mengatur perlindungan pelapor tindak pidana (whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tindak pidana tertentu.
"SEMA hanya bisa berupa keringanan oleh hakim berupa pidana percobaan bersyarat khusus dan atau pidana penjara paling ringan dibandingkan para terdakwa lainya dalam perkara yang sama," kata Abdullah saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Abdullah mengakui memang ada perbedaan antara SEMA dengan Konvensi PBB Antikorupsi Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) dan Konvensi PBB antikejahatan transnasional yang terorganisasi yang mengatur tentang kewajiban negara peserta konvensi untuk memertimbangkan penguranan hukuman dan bahkan kekebalan penuntutan bagi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Baca: Beringin Tak Lagi Rindang Untuk Para Kadernya
Atas terbitnya SEMA sebagai hasil pernyataan bersama terkait perlindungan untuk whistle blowers dan justice collaborator, hakim memberikan perlakuan khusus berupa keringanan pidana dan atau bentuk perlindungan.
Nama Johannes Marliem selalu menghiasai persidangan tiga terdakwa e-KTP yakni Irman, sugiharto (yang disidangkan bersamaan dan telah vonis) dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Permintaan bertemu Marliem dengan KPK di Singapura tidak pernah terealiasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menunggu Marliem, namun dia tidak datang.
Kini, Pemerintah Federal Minesotta diberitakan mengajukan gugatan terhadap Johannes Marliem.
Pemerintah Minesotta juga berniat menyita aset Johannes Marliem sebesar USD 12 juta karena diduga itu didapatkan melalui skandal yang melibatkan pemerintah Indonesia.
Agen khusus FBI, Jonathan Holden menyampaikan Marliem pernah memberikan jam tangan Rp 1,8 miliar ke ketua Parlemen Indonesia.