Jumat, 3 Oktober 2025

Ada Orang Terobos Zona Berbahaya Gunung Agung, BNPB: Itu Pelanggaran

"Meski sudah tahu berbahaya dan dilarang memasuki zona berbahaya dari Gunung Agung, apalagi sampai ke puncak kawah, namun semua itu dilanggar.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN_BALI /RIZAL_FANANY
Gunung Agung terlihat di atas Bukit Pantai Amed,karangasem, Sabtu (30/9/2017). Sampai saat ini status Gunung Agung masih awas, 5 kecamatan masuk Kawasan Rawan Bencana (KRB) yakni Kecamatan Kubu, Abang, Karangasem, Bebandem, Selat, dan Rendang. (TRIBUN_BALI/RIZAL_FANANY) 

Namun, di dalam gunung masih bergolak.

Dorongan magma ini tidak dapat dilihat dengan mata telanjang.

Tapi terekam dalam instrumentasi yang dipasang oleh PVMBG.

Selain itu dia juga berpesan janganlah mengambil gambar dan video lalu disebarluaskan ke media sosial.

Karena tindakan ini membuat bingung dan resah masyarakat.

Tak ada manfaatnya dengan mengunggah ke media sosial.

Aparat akan memperketat penjagaan agar masyarakat tidak menerobos zona berbahaya.

Tidak mungkin semua wilayah di sekeliling Gunung Agung dijaga aparat sepanjang hari. Perlu kerjasama semua pihak.

"Sekali lagi, jangan menerobos zona berbahaya yaitu di radius 9 km dari puncak kawah dan 12 km di sektor utara - timur laut dan tenggara - selatan - barat daya dari puncak kawah Gunung Agung. Biarlah Gunung Agung punya gawe. Yang penting kita semua selamat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved