Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tahun 2014, Nazaruddin Pernah Bilang Setya Novanto Kebal Hukum, Penegak Hukum Tak Ada yang Berani

Sebelumnya nama Setya disebut-sebut diduga terkait sejumlah perkara, namun tak satu pun yang berujung di pengadilan.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada kasus korupsi KTP elektronik, untuk pertama kali dalam karier politiknya, ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya nama Setya disebut-sebut diduga terkait sejumlah perkara, namun tak satu pun yang berujung di pengadilan.

Ini membuat beberapa kalangan menggambarkan Setya 'lihai membebaskan diri dari kasus hukum'.

"Setya Novanto ini, saya yakin, (penegak hukum) tidak akan berani. Tidak akan berani. Orang ini Sinterklas, kebal hukum. Tidak akan berani walaupun saya bilang, sudah jelas buktinya."

Pernyataan itu dikeluarkan mantan anggota DPR dan mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Januari 2014.

Kalimat "tidak akan berani" tiga kali diucapkannya untuk memprediksi nasib Setya dalam kasus e-KTP.

Baca: Hakim Praperadilan Setya Novanto Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, namun Setya membawa langkah KPK itu ke praperadikan dan ia menang. Status tersangka pun gugur. Setidaknya untuk saat ini.

Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi anggaran Wisma Atlet. Dari penjara, Nazarrudin memaparkan praktik korupsi serupa yang diduga dilakukan banyak politikus.

Sebelum Nazaruddin melempar spekulasi soal dugaan keterlibataan Setya dalam kasus e-KTP, rekam jejak Setya dalam perkara dugaan korupsi dicatat Harold Crouch dalam buku berjudul Political Reform in Indonesia After Soeharto (2010).

Harold Crouch merupakan guru besar di Departemen Politik dan Perubahan Sosial Australian National University yang meneliti Indonesia selama puluhan tahun.

"Meskipun muncul dugaan keterlibatan pengurus Golkar dalam kasus Bank Bali, hanya tiga orang, tak satu pun dari mereka berstatus anggota Golkar, yang diseret ke pengadilan," tulis Crouch.

"Direktur Utama PT Era Giat Prima keturunan Tionghoa, Djoko Tjandra, dihadapkan ke pengadilan, tapi presiden direktur perusahaan itu, yang juga pengurus Golkar, Setya Novanto, lepas dari perkara hukum."

Kasus pengalihan hak piutang (cessie) Bank Bali merupakan dugaan perkara hukum pertama yang menyeret nama Setya. Saat kasus bergulir, ia menjabat sebagai wakil bendahara umum Golkar.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved