Misbakhun Pertanyakan Hak KPK Melelang Barang Sitaan
Mukhamad Misbakhun mempertanyakan proses lelang barang-barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam raker itu, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan proses lelang barang-barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Misbakhun, barang sitaan berarti dalam penguasaan negara. Karena itu, proses lelangnya seharusnya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
Namun, dalam lelang barang sitaan KPK, katanya, justru lembaga antirasuah itu gencar memberitakannya. Karena itu Misbakhun mempertanyakan proses lelang oleh KPK.
“Saya ingin tahu mengenai barang-barang sitaan tersebut menggunakan anggaran balai lelang negara atau anggaran KPK? Dan kenapa eksposenya oleh KPK dan bukan oleh badan lelang negara?” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis, (5/10/2017).
Baca: Nenek 75 Tahun Tewas dengan Mulut dan Hidung Dilakban serta Tangan Terikat
Legislator Golkar itu juga mempersoalkan aset sitaan yang dihibahkan, namun seolah-olah pemberi hibahnya adalah KPK.
Padahal, pihak yang berwenang dalam menghibahkan aset negara adalah menteri keuangan.
“Publik tahu bahwa semua barang lelang, barang sitaan itu kewenangan sepenuhnya di Kementerian Keuangan,” katanya.